Senin, 04 November 2013

Cybercrime

Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:”";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
  Pengenalan tentang Cybercrime
   Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime. Jadi Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan didalam jaringan internet.
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan, diantaranya adalah :
a.      Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
          Kejahatan ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
 b.      Kejahatan kerah putih (white collar crime)
          Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
 1.   Unauthorized Access
   Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port
2.  Illegal Contents
          Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
3.   Penyebaran virus secara sengaja
         Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.   Data Forgery
         Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.   Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
          Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.   Cyberstalking
          Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.   Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.   Hacking dan Cracker
          Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.   Cybersquatting and Typosquatting
          Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10.  Hijacking
          Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.    Cyber Terorism
           Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
   Cybercrime Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
   Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
  b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
   Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Itu adalah usaha pengintaian sitem milik orang lain.
Macam-macam Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.   Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
   Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
1.      Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas
2.      Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
3.      Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
4.      Cyberbullying
Cyber bullying adalah perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun merendahkan seseorang.
 Tinjauan Hukum
   Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime , diantaranya yaitu :
 1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
-  Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
-  Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
-  Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email    kepada Korban maupun teman-teman korban)
-  Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
-  Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
-  Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
-  Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik), Tentang penyampaian informasi, komunikasi, transaksi, dalam hal pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan teknologi.
 Kesimpulan :
       Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet, banyak jenis dari kejahatan cyber crime, salah satunya yaitu cyberbullying. Tujuan utamanya adalah untuk mempermalukan, mengolok-olok, mengancam, serta mengintimidasi dalam rangka menegaskan kekuasaan dan kontrol atas korban tersebut. Bullying selalu saja berurusan dengan penyalahgunaan kekuatan atau kekuasaan. Bullying tidak pernah menjadi persoalan konflik pribadi.
Bentuk-bentuk dari cyber bullying antara lain mengirimkaan pesan atau komen-komen yang mengandung kebencian melalui blog, email atau ym.
SUMBER:
http://dans007.wordpress.com/2013/10/01/cybercrime/
ANGGOTA KELOMPOK :
Ahmad Taqyuddin
Dery Satria G
Dzuhri Sesar N
Fahmi Fauzi R
Rizwa Trihangga Putra

KELAS 4IA09



MOBILE FORENSIK
 
Sejarah Mobile Forensik

Sebagai bidang studi pemeriksaan forensik perangkat mobile berasal dari akhir 1990-an dan awal 2000-an. Peran ponsel dalam kejahatan sudah lama diakui oleh penegak hukum. Dengan peningkatan ketersediaan perangkat tersebut di pasar konsumen dan array yang lebih luas dari platform komunikasi mereka mendukung (misalnya email, web browsing) permintaan untuk pemeriksaan forensik tumbuh .
Upaya awal untuk memeriksa perangkat mobile menggunakan teknik yang mirip dengan investigasi forensik komputer pertama:. Menganalisis isi telepon langsung melalui layar dan memotret konten penting Namun, hal ini terbukti menjadi proses yang memakan waktu, dan sebagai jumlah perangkat mobile mulai meningkat, peneliti meminta cara yang lebih efisien penggalian data. Enterprising pemeriksa forensik ponsel kadang-kadang digunakan ponsel atau perangkat lunak sinkronisasi PDA untuk “back up” data perangkat ke komputer forensik untuk pencitraan, atau kadang-kadang, hanya dilakukan forensik komputer pada hard drive dari komputer tersangka dimana data telah disinkronkan. Namun, perangkat lunak jenis ini bisa menulis ke telepon serta membacanya, dan tidak bisa mengambil data dihapus.
Beberapa pemeriksa forensik menemukan bahwa mereka bisa mengambil data bahkan dihapus dengan menggunakan “flasher” atau “twister” kotak, alat yang dikembangkan oleh OEM untuk “flash” memori telepon untuk debugging atau memperbarui. Namun, kotak flasher yang invasif dan dapat mengubah data, dapat rumit untuk digunakan, dan, karena mereka tidak dikembangkan sebagai alat forensik, melakukan verifikasi hash atau tidak (dalam banyak kasus) audit Untuk pemeriksaan forensik fisik, karena itu. , alternatif yang lebih baik tetap diperlukan.
Untuk memenuhi tuntutan tersebut, muncul alat komersial yang memungkinkan pemeriksa untuk memulihkan memori telepon dengan gangguan minimal dan menganalisis secara terpisah. Seiring waktu teknik komersial telah dikembangkan lebih lanjut dan pemulihan data yang dihapus dari perangkat mobile proprietary telah menjadi mungkin dengan spesialis beberapa alat. Selain itu, alat komersial bahkan otomatis banyak proses ekstraksi, rendering itu mungkin bahkan untuk responden pertama minimal dilatih – yang saat ini jauh lebih mungkin untuk menghadapi tersangka dengan perangkat mobile yang mereka miliki, dibandingkan dengan komputer – untuk melakukan ekstraksi dasar untuk triase dan tujuan data yang pratinjau.
Pengertian Mobile Forensik
Forensik perangkat mobile merupakan cabang dari forensik digital yang berkaitan dengan pemulihan bukti digital atau data dari perangkat mobile di bawah kondisi forensik suara. Perangkat selular frase biasanya mengacu pada ponsel, namun juga bisa berhubungan dengan perangkat digital yang memiliki memori internal baik dan kemampuan komunikasi, termasuk perangkat PDA, perangkat GPS dan komputer tablet. Penggunaan ponsel dalam kejahatan secara luas diakui untuk beberapa tahun, tetapi studi forensik perangkat mobile adalah bidang yang relatif baru, berasal dari awal 2000-an. Sebuah proliferasi ponsel (terutama smartphone) di pasar konsumen menyebabkan permintaan untuk pemeriksaan forensik dari perangkat, yang tidak dapat dipenuhi oleh teknik komputer forensik yang ada.
Perangkat mobile dapat digunakan untuk menyimpan beberapa jenis informasi pribadi seperti kontak, foto, kalender, dan catatan, SMS dan pesan MMS. Smartphone tambahan mungkin berisi informasi video, email, web browsing, informasi lokasi, dan pesan jaringan sosial dan kontak.
Forensik perangkat mobile dapat sangat menantang pada sejumlah tingkat :
Tantangan pembuktian dan teknis yang ada. misalnya, sel situs analisis lanjutan dari penggunaan cakupan penggunaan telepon selular, bukan ilmu pasti. Akibatnya, sementara itu adalah mungkin untuk menentukan kira-kira zona cell situs dari mana panggilan dibuat atau diterima, itu belum mungkin untuk mengatakan dengan tingkat kepastian, bahwa panggilan telepon selular terpancar dari lokasi tertentu misalnya alamat tempat tinggal.
  • Untuk tetap kompetitif, produsen peralatan asli sering mengubah faktor bentuk ponsel, struktur sistem operasi file, penyimpanan data, layanan, peripheral, dan bahkan pin konektor dan kabel. Akibatnya, pemeriksa forensik harus menggunakan proses forensik yang berbeda dibandingkan dengan komputer forensik.
  • Kapasitas penyimpanan terus tumbuh berkat menuntut lebih kuat perangkat “komputer mini” jenis.
  • Tidak hanya jenis data tetapi juga cara perangkat mobile yang digunakan terus-menerus berkembang.
Sebagai hasil dari tantangan ini, berbagai macam alat yang ada untuk mengekstrak bukti dari perangkat mobile, tidak ada satu alat atau metode dapat memperoleh semua bukti dari semua perangkat. Oleh karena itu disarankan bahwa pemeriksa forensik, terutama mereka yang ingin memenuhi syarat sebagai saksi ahli di pengadilan, menjalani pelatihan ekstensif untuk memahami bagaimana setiap alat dan metode memperoleh bukti, bagaimana ia mempertahankan standar untuk kesehatan forensik, dan bagaimana memenuhi persyaratan hukum seperti yang Daubert standar atau Frye standar.
Protokol Komunikasi Mobile
Tools Komunikasi utama perangkat mobile melalui tiga teknologi  Seluler, WiFi, dan Bluetooth :
  • Komunikasi seluler melibatkan teknologi ini membagi sebuah daerah dengan layanan geografis yang besar ke daerah yang lebih kecil yang disebut sel. Setiap sel berisi perangkat komunikasi, biasanya pada sebuah menara yang mentransmisikan sinyal radio ke dan dari perangkat mobile. Teknologi transmisi yang digunakan untuk komunikasi, diantaranya GSM, CDMA, GPRS, EV-DO, EDGE, DECT, TDMA dan iDEN.
  • WiFi sama seperti seluler, yaitu mentransmisikan komunikasi dengan menggunakan gelombang radio, tetapi menggunakan frekuensi yang lebih tinggi dan umumnya jauh lebih cepat. Perjalanan komunikasi WiFi dari perangkat mobile ke titik akses nirkabel, kira-kira dengan modem/router decode komunikasi dan kemudian meneruskannya sampai ke internet. Titik akses harus dalam jarak relatif sebuah fisik (biasanya sekitar 100 kaki atau kurang) ke perangkat mobile untuk menerima sinyal WiFi-nya.
  • Bluetooth adalah komunikasi nirkabel, tetapi tujuannya agak berbeda dari selular atau WiFi. Bluetooth dirancang untuk memungkinkan berbagai perangkat yang secara fisik dekat satu sama lain (umumnya kurang dari 30 kaki). Dengan kata lain, Bluetooth dapat mengaktifkan iPhone anda untuk berkomunikasi secara otomatis dengan audio headset, atau iPad anda untuk berkomunikasi secara otomatis dengan keyboard eksternal anda.
 Metode Penyimpanan Data
      Perangkat mobile pada umumnya dapat menyimpan informasi di tiga lokasi. Salah satunya adalah memori internal. Memori internal pada perangkat mobile terdiri dari RAM ( Random Access Memory) dan ROM (Read Only Memory). Singkatnya, RAM adalah ruang memori pada perangkat mobile yang dapat digunakan untuk menyimpan sementara informasi selama perangkat melakukan tugas. Saat perangkat dimatikan, semua data dalam RAM umumnya akan hilang. ROM umumnya pre-diprogram, sering dirancang untuk melakukan tugas-tugas diskrit tertentu. Perangkat mobile juga menyimpan informasi dalam SIM ( Subscriber Identity Module ) dan kartu memory.
terakhir, perangkat mobile dapat menyimpan informasi tenang berbagai mesin dan perangkat lainnya yang berinteraksi dengan perangkat mobile, termasuk server email, server dari selular penyedia jasa ( untuk pesan teks), dan komputer pribadi.
Sistem Operasi: 
Sistem operasi windows telah mendominasi pasar komputer pribadi selama bertahun-tahun.Sementara Apple Mac OS terobosan baru akhir-akhir ini, oleh sebab itu wajar jika sistem operasi PC ini cukup matang dan stabil di pasar. Hal yang sama tidak berlaku untuk perangkat mobile. Banyaknya sistem operasi yang digunakan, termasuk Apple IOS, Google Android, RIM BlackBerry OS, Microsoft Windows Mobile, WebOS HP, Nokia Symbian OS, dan banyak lainnya. Keragaman ini menciptakan tantangan untuk pengembangan perangkat lunak forensik, dan untuk forensik perangkat mobile pada umumnya.
Tools Pada Mobile Forensik
Dalam penyelidikan yang terpaut dengan mobile forensik diperlukan beberapa alat bantu (tools) namun selama ini tidak banyak yang dapat dijadikan alat bantu yang tercepat dan termudah. Dibawah ini akan dijabarkan alat bantu berupa perangkat lunak yang cukup mudah dan cepat prosesnya, yaitu:
1.  Parabean Device Seizure 
Paraben Device Seizure dirancang untuk memungkinkan peneliti dalam memperoleh data yang terdapat pada ponsel, smartphones, GPS dan perangkat PDA tanpa mempengaruhi integritas data. Dengan ponsel, Paraben device seizure dirancang untuk mengambil data seperti nomor telepon, tanggal, gambar, riwayat panggilan, dan dump data penuh (hampir mirip dengan dump flasher). Paraben device seizure menyediakan pilihan beberapa analitik dengan built in mesin pencari serta alat-alat manajemen kasus seperti bookmark dan data impor. Untuk perangkat PDA, perangkat lunak ini dirancang untuk memperoleh, mencari, dan melaporkan semua data yang terkait dengan sebagian besar versi dari OS Palm, Windows CE / Pocket PC, Symbian, iPhone, dan RIM BlackBerry perangkat.
Perangkat dapat memperoleh data sebagai berikut:
  • SMS History (Text Messages)
  • Deleted SMS (Text Messages)
  • Phonebook (both stored in the memory of the phone and on the SIM card)
  • Call History
    • Received Calls
    • Dialed Numbers
    • Missed calls
    • Call Dates & Durations
  • Datebook
  • Scheduler
  • Calendar
  • To-Do List
  • Filesystem (physical memory dumps)
    • System Files
    • Multimedia Files (Images, Videos, etc.)
    • Java Files
    • Deleted Data
    • Quicknotes
    • More…
  • GPS Waypoints, Tracks, Routes, etc.
  • RAM/ROM
  • PDA Databases
  • E-mail
  • Registry (Windows Mobile Devices)
2.   XRY
XRY adalah aplikasi software yang dirancang untuk dapat  berjalan pada sistem operasi Windows yang memungkinkan Anda untuk melakukan ekstraksi data forensik yang aman dari berbagai macam perangkat mobile, seperti smartphone, gps navigasi unit, modem 3G, pemutar musik portabel dan tablet terbaru prosesor seperti iPad. XRY dikembangkan oleh Micro Systemation AB, (www.msab.com).
Mengekstrak Data dari ponsel / telepon seluler adalah keterampilan spesialis dan tidak sama dengan memulihkan informasi dari komputer. Kebanyakan perangkat mobile tidak berbagi sistem operasi yang sama dan perangkat embedded proprietary yang memiliki konfigurasi yang unik dan sistem operasi.
XRY telah dirancang dan dikembangkan untuk membuat proses yang lebih mudah, dengan dukungan untuk lebih dari 5.300 profil perangkat yang berbeda selular. XRY menyediakan solusi lengkap untuk mendapatkan apa yang dibutuhkan dan perangkat lunak dapat memandu melalui proses langkah demi langkah untuk membuatnya semudah mungkin.
Terdapat beberapa macam XRY yang dapat digunakan, yaitu :
1.    XRY Logis
XRY logis adalah solusi perangkat lunak untuk setiap PC berbasis Windows, lengkap dengan perangkat keras yang diperlukan untuk penyelidikan forensik perangkat mobile. XRY Logis menyediakan antarmuka yang ramah, intuitif dan pengguna untuk menganalisis berbagai macam ponsel melalui proses pemeriksaan yang aman untuk memulihkan data dengan cara forensik secure manner. Informasi yang dikumpulkan dari perangkat diperiksa adalah langsung tersedia untuk meninjau secara aman dan dapat dilacak, menjamin kedudukan hukum dan kredibilitas di pengadilan.
2.    XRY Fisik
XRY fisik adalah paket perangkat lunak untuk pemulihan fisik data dari perangkat mobile. Dump memori dari masing-masing perangkat individu adalah sebuah struktur data yang kompleks, sehingga Systemation Micro telah mengembangkan XRY fisik untuk membuatnya lebih mudah untuk menavigasi ini kekayaan informasi.
XRY fisik berbeda karena memungkinkan forensik spesialis mendorong investigasi lebih jauh dengan melakukan akuisisi data fisik – sebuah proses yang menghasilkan hex​​-dump dari memori telepon, biasanya melewati sistem operasi perangkat. Hal ini sering mengarah pada pemulihan informasi dihapus.
3.       XRY Complete
XRY lengkap adalah sistem semua-In-satu forensik mobile dari Systemation Mikro; menggabungkan kedua solusi kami logis dan fisik ke dalam satu paket. XRY Lengkap memungkinkan peneliti akses penuh ke semua metode yang mungkin untuk memulihkan data dari perangkat mobile.
Sistem XRY adalah pilihan pertama di antara lembaga penegak hukum di seluruh dunia, dan merupakan sebuah sistem forensik lengkap mobile disertakan dengan semua peralatan yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan forensik perangkat mobile.
ANGGOTA KELOMPOK :

Ahmad Taqyuddin
Dery Satria G
Dzuheri Sesar N
Fahmi Fauzi R
Rizwa Trihangga Putra

KELAS 4IA09

Sumber : http://dans007.wordpress.com/

Rabu, 16 Oktober 2013

Artikel Tentang Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang IT


SEJARAH

First Media didirikan pada tahun 1994 dengan nama PT Broadband Multimedia Tbk. Pada Maret 1999, Broadband Multimedia mulai memasarkan diri secara komersial dengan merek dagang Kabelvision, yang diikuti pada tahun-tahun berikutnya dengan peluncuran Digital1 dan MyNet. Pada 16 Juni 2007, Broadband Multimedia mengganti namanya menjadi First Media, sekaligus meluncurkan identitas dan merek baru sebagai penyedia layanan "Triple Play". Kabelvision dan Digital1 disatukan di bawah produk HomeCable, sementara MyNet menjadi FastNet. Pada akhir Agustus 2007. Grup Lippo mengumumkan kucuran investasi sebesar $650 juta selama empat tahun kedepan kepada First Media. Kucuran dana tadi akan diinvestasikan keberbagai layanan pengembangan konten dan belanja internet, TV kabel, HDTV, akses pita lebar, layanan nirkabel, fasilitas pentimpanan data, serta layanan telepon. Dalam kucuran dana tersebut, Grup Lippo menggandeng perusahaan Shanghai Media Entertainment Group (melalui anak perusahaan STR), Cisco, dan Motorola untuk pembangunan jaringan serta pembiayaan proyek tersebut.

INTI BISNIS

Produk First Media disebut Triple Play merupakan layanan berbasis teknologi pita lebar digital mencakup jasa akses internet berkecepatan tinggi tanpa batasan yang selalu menyala (FastNet), TV kabel digital (HomeCable), dan komunikasi data berkecepatan tinggi dan berkapasitas besar untuk aplikasi bisnis dan komersial (DataComm).

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi Perseroan
Mengacu kepada Akta 60 – PKR, tgl. 25 April 2013, RUPST telah mengangkat Dekom dan Direksi Perseroan dengan susunan sebagai berikut:
1. DEWAN KOMISARIS
  • Presiden Komisaris : Peter Frans Gontha
  • Komisaris Independen : Prof. DR. Didik Junaedi Rachbini
  • Komisaris Independen : Rizal Ramli
  • Komisaris : Drs. Theo Leo Sambuaga
  • Komisaris : Markus Permadi
2. DIREKSI                                            
  • Presiden Direktur : Irwan Djaja
  • Direktur Tidak Terafiliasi : Ir. Harianda Noerlan
  • Direktur : Dicky Setiadi Moechtar
  • Direktur : Larry Ridwan
  • Direktur : Ali Chendra
  • Direktur : Johannes Tong 
  • Direktur : Danrivanto Budhijanto
 
PERKEMBANGAN PERUSAHAAN
1994
  • Berdirinya Perusahaan.
    Establishment of the Company.
1999
  • Pengambilalihan seluruh aset TV kabel dari PT Anditirta Indonusa.
    Acquisition of Cable TV business from PT Anditirta Indonusa.
2000
  • Penawaran Umum Perdana Perseroan dan pencatatan di Bursa Efek Surabaya.
    Initial Public Offering and listed in Surabaya Stock Exchange.
  • Berubah nama menjadi PT Broadband Multimedia Tbk.
    Changed name to PT Broadband Multimedia Tbk.
  • Peluncuran layanan di Bali dan Surabaya.
    Offered services in Bali and Surabaya.
  • Peluncuran akses layanan Internet broadband.
    Offered broadband Internet access.
  • Ekspansi jaringan tahap awal dimulai.
    Initial stage of network expansion.
2001
  • EBITDA positif dicapai.
    Positive EBITDA achieved.
  • Ekspansi jaringan tahap awal selesai.
    Completion of network expansion.
2002
  • Penyedia tunggal jaringan JATS Remote Trading milik Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia).
    Sole Provider to Bursa Efek Jakarta (now Bursa Efek Indonesia) for Jakarta Automated Trading System.
2003
  • Jumlah pelanggan menembus angka 100.000.
    Subscribers base exceeded 100,000.
2004
  • Peluncuran layanan “MyNet”.
    Commercial launch of “MyNet” internet service.
  • Memperoleh sertifikasi ISO 9001:2000.
    ISO 9001:2000 certification
2006
  • Ekspansi basis Digital.
    Expansion to Digital platform.
  • Penawaran Umum Terbatas I sejumlah Rp.220 milyar.
    First Rights Issue of Rp.220 billion.
2007
  • Berubah nama menjadi PT First Media Tbk.
    Changed name to PT First Media Tbk
  • Re-branding dari “KabelVision” menjadi “HomeCable”.
    Re-branding “KabelVision” to “HomeCable”
  • Memperkenalkan produk internet berkecepatan tinggi berbasis pita lebar “FastNet”.
    Launching high-speed broadband internet service “FastNet”
  • Memperkenalkan konsep TriplePlay: HomeCable, FastNet dan Datacomm
    Launching TriplePlay concept : HomeCable, FastNet and DataComm
  • Mendapatkan 41.000 pelanggan FastNet selama masa promosi
    Acquired 41,000 FastNet subscribers during launch
  • Memperluas jaringan baru menjadi 100.000 homes passed
    Expand network (new roll-out) by 100,000 homes passed
2008
  • Pengambilalihan PT Link Net, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa Internet.
    Acquisition of PT Link Net, a company engaged in Internet Service Provider.
  • Pendirian perusahaan-perusahaan baru di bidang film dan video, PT First Media Production dan PT First Media News.
    Establishment of new companies engaged in movie and video, PT First Media Production and PT First Media News.
2009
  • Pendapatan meningkat sebanyak 36% dengan mencapai Rp 722 milyar dan EBITDA sejumlah Rp 199 milyar
    Robust revenue growth of 36%, reaching Rp.722 billion and EBITDA of Rp.199 billion
  • Memperoleh izin WiMax untuk daerah Jabodetabek dan Banten dan Sumatera bagian utara
    Acquired WiMax licence for Greater Jakarta Area and Banten and Northern Sumatra
  • Memperkenalkan : FastNet 10 Mbps dan FastNet SOHO, HomeCable Family and HomeCable Ultimate
    Introducing : FastNet 10 Mbps and FastNet SOHO, HomeCable Family and HomeCable Ultimate
2010
  • Memperkenalkan:
    - FastNet Kids
    - HomeCable Family Plus
    - First HD Channels in Indonesia
    - FastNet 20 Mbps

    Introducing:
    - FastNet Kids
    - HomeCable Family Plus
    - First HD Channels in Indonesia
    - FastNet 20 Mbps
  • Program Layanan:
    - Premium Call Center
    - NSIAP Online Payment Facility
    Service Program:
    - Premium Call Center
    - NSIAP Online Payment Facility
  • Penghargaan:
    - SWA Word of Mouth Awards
    - The Best Contact Center Indonesia by ICCA

    Awards:
    - SWA Word of Mouth Awards
    - The Best Contact Center Indonesia by ICCA
 
VISI , MISI & TUJUAN

Visi

Menjadi perusahaan penyelenggara jasa Megamedia terpadu terkemuka di Indonesia yang mengandalkan teknologi internet pita lebar yang kian berkembang guna menciptakan nilai tambah kepada para pemegang saham. Visi First Media mencakup landasan layanan Enam-C yang terpadu. yaitu:
·         Cable TV – Multi-Channels Interactive Television
·         Computer – Layanan Broadband Internet
·         Communication – Layanan Data Komunikasi
·         Content – Konten untuk Internet dan TV
·         Channels – Memproduksi “In-House Channel”         
·         Commerce – TV Home Shopping dan Internet E-Commerce

Misi

·       Menjadi pelopor di bidangnya
·       Mengutamakan kompetensi dan profesionalisme
·       Fokus pada pelanggan
·       Menjadi pilihan utama untuk berkarir
·       Warga usaha yang bertanggung jawab

Tujuan

Tujuan untuk menanam saham di perusahaan First Media Tbk adalah:
·      Menyejahterakan para penanam saham atau investor.
·      Memberikan keuntungan bagi para investor.
·      Membantu dalam mewujudkan segala rancangan produk yang telah direncanakan.

·      Membantu agar perusahaan tetap memiliki dana yang mencukupi.

Selasa, 15 Januari 2013

Desain Permodelan Grafik







LATAR BELAKANG PEMBUATAN PAMFLET

   Fotografi merupakan salah satu hobi yang saat ini paling diminati oleh setiap kalangan. Setiap pengambilan gambar yang indah akan terus mengingatkan pada sebuah moment yang berharga. Tidak masalah jika mengambil gambar tersebut dengan jarak yang jauh asalkan sudut atau angle tersebut bagus. Seperti yang dikatakan Ansel Adams, you don’t take a photograph, you make it. Maksudnya tergantung dari elemen fotografi yang digunakan bisa berupa tekstur,kesederhanaan,warna,proporsi dan sebagainya agar foto tersebut bisa terlihat menakjubkan.Maksud kutipan ini bisa diartikan dengan sudut pandang yang berbeda.
                Pembuatan pamflet ini ditekankan pada objek kamera. Dalam pamflet lomba foto ini, objek yang menjadi gambar utama menggunakan kamera jenis dslr, karena pada zaman sekarang teknologi semakin berkembang dan semakin canggih, sehingga penggunaan kamera jenis analog sudah mulai tersisih.
                Karena lomba ini mengambil tema street landscape, maka yang ditampilkan dalam pamflet adalah contoh-contoh foto dari tema tersebut sehingga pembaca dapat menangkap maksud dan tujuan dari pamflet tersebut.
                Untuk pembuatan sebuah pamflet lomba, sertakan syarat dan ketentuan untuk mengikuti lomba, dan hadiah yang menarik sehingga pembaca semakin berminat mengikuti lomba. Dan jangan lupa menyertakan pihak penyelenggara dan sponsor yang terkait.

Dery Satria G
51410829